LAPORAN PERUBAHAN MODAL

Pengertian Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal (ekuitas) adalah merupakan salah satu dari laporan keuangan yang harus dibuat oleh perusahaan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut.
Laporan Perubahan Modal diperlukan untuk mengetahui maju mundurnya keadaan suatu perusahaan. Jika modal perusahaan bertambah berarti terdapat kemajuan, begitu juga sebaliknya. Jika modal awal lebih besar daripada modal akhir maka hal ini menunjukkan perusahaan mengalami kemunduran. Jadi, laporan perubahan modal ini menceritakan perubahan yang terjadi pada modal (ekuitas) pemilik perusahaan. Mengapa? Modal dapat mengalami perubahan bertambah atau berkurang, perubahan ini disebabkan oleh hasil operasi perusahaan dalam suatu periode tertentu.
Hal-hal yang terdapat dalam laporan perubahan modal adalah sebagai berikut :
·         Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
·         Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK
·         pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
·         transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
·         saldo akumulasi laba atau rugi pada awal d(ekuitas periode serta perubahannya dan
·         rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan acdangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.



Bentuk-bentuk Laporan Perubahan Modal
Bentuk laporan perubahan modal, sangat dipengaruhi oleh jenis perusahaan. Tiga jenis perusahaan yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan akan mempunyai bentuk laporan yang berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh laporan perubahan modal untuk masing-masing jenis perusahaan.

1.      Laporan perubahan modal perusahaan perseorangan
Pemilik perusahaan perseorangan adalah individu tertentu, tambahan modal dapat diperoleh dari :
a.       Taba bersih yang diperoleh
b.      Tambahan modal pemilik

Prive merupakan pengambilan sejumlah harta perusahaan untuk kepentingan pribadi pemilik.
Prive adalah investasi/penyetoran modal  dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).
Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain dalam bentuk :
1.      Investasi berbentuk uang kas/bank.
2.      Investasi berbentuk barang dagangan.
3.      Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV)  (pasal 4 ayat (3)  i UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV)  (pasal 9 ayat (1) a UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain berbentuk :
1.      Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
2.      Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
3.      Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
1.      Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
3.      Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
4.      Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.


2.      Laporan Perubahan Modal Perusahaan Persekutuan

Pemilik perusahaan persekutuan adalah dua orang atau lebih. Pada dasarnya bentuk laporan perubahan modal perusahaan persekutuan tidak berbeda dengan laporan perubahan modal perusahaan perseorangan.

Contoh :
CV Ayola ini didirikan pada tanggal 3 Maret 2005, oleh Angga dan Yola dengan modal awal masing-masing Rp 20.000.000 dan Rp 20.000.000, sesuai dengan kesepakatan bahwa pembagian rugi laba sesuai dengan perbandingan modal awal mereka. Pada tahun operasi 2005 :
1) Memperoleh laba Rp 3.000.000
2) Mendapatkan setoran tambahan modal dari :
- Angga Rp 4.000.000
- Yola Rp 6.000.000
3) Pengambilan Prive
- Angga Rp 1.000.000
- Yola Rp 500.000


Dari data tersebut, maka laporan perubahan modalnya sebagai berikut.

Pengertian Bentuk Laporan Perubahan Modal

contoh Bentuk Laporan Perubahan Modal

3.      Laporan Perubahan Modal Perusahaan Perseroan
Pemilikan dalam perusahaan perseroan ditandai dengan pemilikan saham. Laba perusahaan perseroan dapat dialokasikan menjadi :
a.       Deviden yaitu laba yang dibagikan kepada para pemegang saham
b.      Laba ditahan yaitu laba yang tidak dibagi

Berikut contoh laporan perubahan modal perusahaan perseroan :



laporan perubahan modal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERAJINAN DARI BAHAN GIPS

CMD (COMMAND PROMPT)

SLOKA