LAPORAN PERUBAHAN MODAL
Pengertian Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal (ekuitas) adalah
merupakan salah satu dari laporan keuangan yang harus dibuat oleh perusahaan
yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan
selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang
dianut.
Laporan
Perubahan Modal diperlukan untuk
mengetahui maju mundurnya keadaan suatu perusahaan. Jika modal perusahaan
bertambah berarti terdapat kemajuan, begitu juga sebaliknya. Jika modal awal
lebih besar daripada modal akhir maka hal ini menunjukkan perusahaan mengalami
kemunduran. Jadi, laporan perubahan modal ini menceritakan perubahan yang
terjadi pada modal (ekuitas) pemilik perusahaan. Mengapa? Modal dapat mengalami
perubahan bertambah atau berkurang, perubahan ini disebabkan oleh hasil operasi
perusahaan dalam suatu periode tertentu.
Hal-hal yang terdapat dalam laporan
perubahan modal adalah sebagai berikut :
·
Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
·
Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau
kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung
dalam PSAK
·
pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi
dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
·
transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
·
saldo akumulasi laba atau rugi pada awal d(ekuitas
periode serta perubahannya dan
·
rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing
jenis modal saham, agio dan acdangan pada awal dan akhir periode yang
mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
Bentuk-bentuk Laporan Perubahan Modal
Bentuk laporan perubahan modal, sangat dipengaruhi
oleh jenis perusahaan. Tiga jenis perusahaan yaitu perusahaan perseorangan,
perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan akan mempunyai bentuk laporan yang
berbeda-beda.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh laporan
perubahan modal untuk masing-masing jenis perusahaan.
1.
Laporan
perubahan modal perusahaan perseorangan
Pemilik
perusahaan perseorangan adalah individu tertentu, tambahan modal dapat diperoleh
dari :
a.
Taba bersih yang diperoleh
b.
Tambahan modal pemilik
Prive
merupakan pengambilan sejumlah harta perusahaan untuk kepentingan pribadi
pemilik.
Prive adalah investasi/penyetoran modal dan
pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).
Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak bagi CV
(perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c UU no.36 Tahun 2008
tentang PPh) antara lain dalam bentuk :
1.
Investasi berbentuk uang kas/bank.
2.
Investasi berbentuk barang dagangan.
3.
Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi
anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i
UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) dan bukan merupakan
biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh) antara lain berbentuk :
1.
Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
2.
Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
3.
Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak
tetap).
Yang
termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
1.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
3.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
4.
Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.
2.
Laporan
Perubahan Modal Perusahaan Persekutuan
Pemilik
perusahaan persekutuan adalah dua orang atau lebih. Pada dasarnya bentuk
laporan perubahan modal perusahaan persekutuan tidak berbeda dengan laporan
perubahan modal perusahaan perseorangan.
Contoh :
CV Ayola ini didirikan pada tanggal 3 Maret 2005, oleh
Angga dan Yola dengan modal awal masing-masing Rp 20.000.000 dan Rp 20.000.000,
sesuai dengan kesepakatan bahwa pembagian rugi laba sesuai dengan perbandingan
modal awal mereka. Pada tahun operasi 2005 :
1) Memperoleh laba Rp 3.000.000
2) Mendapatkan setoran tambahan modal dari :
- Angga Rp 4.000.000
- Yola Rp 6.000.000
3) Pengambilan Prive
- Angga Rp 1.000.000
- Yola Rp 500.000
Dari data tersebut, maka laporan perubahan modalnya
sebagai berikut.
3.
Laporan
Perubahan Modal Perusahaan Perseroan
Pemilikan
dalam perusahaan perseroan ditandai dengan pemilikan saham. Laba perusahaan
perseroan dapat dialokasikan menjadi :
a.
Deviden yaitu laba yang dibagikan kepada para pemegang
saham
b.
Laba ditahan yaitu laba yang tidak dibagi
Berikut contoh laporan perubahan modal perusahaan
perseroan :



Komentar
Posting Komentar